KPPU Tetapkan Denda Empat Miliar Dalam Perkara Pengadaan Transportasi Darat Pemasokan Emu Proyek Kereta Cepat

Jakarta (23/07) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) menjatuhkan total denda sebesar Rp4 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo karena terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways dengan nilai pengadaan sekitar Rp70,3 miliar. Putusan dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilaksanakan kemarin (22/07) di Kantor KPPU Jakarta oleh Majelis yang dipimpin Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.

Perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor  5 Tahun  1999  terkait  Pengadaan Transportasi  Darat  untuk  Pemasokan  Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project ini bersumber dari laporan masyarakat. Perkara melibatkan dua Terlapor, yakni PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II. Objek perkara a quo adalah pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project. Pengadaan tersebut meliputi keseluruhan kegiatan jasa untuk EMU, suku cadang, aksesori EMU (barang) setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, via pengangkutan laut, yaitu melakukan likuidasi bea cukai, pembongkaran muatan, pekerjaan pengangkutan darat untuk mengangkut barang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke Depo Tegalluar, Bandung dan melakukan pembongkaran muatan sampai barang ditempatkan di rel yang telah ditentukan.

Dalam sidang yang dimulai sejak 13 Desember 2024, kedua Terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan yang tidak jujur, yaitu melakukan tindakan kerja sama secara terang-terangan maupun  diam-diam  melakukan  tindakan  menciptakan  persaingan  semu terkait proses pengadaan perkara a quo, dan memfasilitasi terjadinya persekongkolan dalam rangka memenangkan Terlapor II. Kedua Terlapor terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan tindakan persekongkolan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan menghambat persaingan usaha dengan melakukan pengadaan yang bersifat tertutup, tidak transparan dan diskriminatif. Sehingga mengakibatkan hilangnya potensi untuk mendapatkan harga yang kompetitif sesuai dengan tujuan pengadaan barang dan jasa.

Majelis Komisi berpendapat telah terjadi persekongkolan yang dilakukan Terlapor I dan Terlapor II dengan berbagai cara, antara lain menciptakan persaingan semu untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender melalui proses pengadaan, fasilitasi Terlapor I atas Terlapor II melalui Penilaian Dokumen Penawaran yang tidak  sesuai dengan Dokumen Tender, dan Terlapor II melakukan kerja sama baik secara langsung maupun tidak langsung serta mendapatkan manfaat dari persekongkolan melalui komunikasi awal dengan Terlapor I.

Tindakan para Terlapor merupakan bukti bahwa para Terlapor tidak menerapkan prinsip dan mematuhi etika dalam Dokumen Tender dan telah terjadi persekongkolan melalui serangkaian tindakan yang mengistimewakan Terlapor II untuk memenangkan pengadaan perkara a quo.

Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan Terlapor I dan

Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor

5 Tahun 1999. Untuk itu, Majelis Komisi memutuskan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah   Logistik    Prestasindo   untuk   membayar   denda    masing-masing   sebesar

Rp2.000.000.000  (dua  miliar  rupiah),  yang  harus  disetorkan  ke  Kas  Negara  sebagai

pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan kepada Terlapor I dan II untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan ini ditetapkan, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

INSPIRASI ERABARU

Mengapa Dighosting Lebih Menyakitkan daripada Penolakan dan Lebih Sulit untuk Dilupakan

Penolakan sosial mengaktifkan banyak jalur saraf yang sama seperti rasa sakit fisik. Oleh Fjolla Arifi Pesan terakhir itu tetap berada di sana, terkirim dan sudah dibaca....

Seperti Apa Kondisi Otak Anda Saat Membenci Seseorang?

Cinta membuat kekurangan tampak tak berarti, sedangkan kebencian membuat kekurangan yang tak ada seolah nyata Arsh Sarao Ketika Anda melihat sekilas seseorang yang Anda benci, otak...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine