Uighur, Kristen, Tibet, dan praktisi Falun Gong mengalami ‘penindasan yang ditargetkan,’ demikian disebutkan dalam pernyataan bersama
EtIndonesia. Amerika Serikat bersama 14 negara lainnya mengeluarkan pernyataan bersama yang menuntut pembebasan segera semua individu yang ditahan secara tidak adil oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) karena menjalankan kebebasan dasar mereka.
Pernyataan tersebut menyoroti praktik penahanan sewenang-wenang, kerja paksa, pengawasan massal, serta pembatasan ekspresi keagamaan dan budaya oleh PKT yang disebut sebagai pelanggaran serius.
“Kami sangat prihatin dengan pelanggaran hak asasi manusia yang terus berlangsung di Tiongkok,” bunyi pernyataan yang dirilis United States Mission to the United Nations atau kantor diplomatik AS di PBB pada 21 November 2025.
Kelompok minoritas etnis dan agama — termasuk Uyghur, Muslim lainnya, Kristen, Tibet, dan praktisi Falun Gong — disebut menghadapi penindasan yang ditargetkan, termasuk pemisahan anak-anak dari keluarga melalui sekolah asrama, penyiksaan, dan perusakan warisan budaya.
Negara-negara tersebut juga mengungkapkan kekhawatiran atas “pengikisan kebebasan sipil dan supremasi hukum yang terus berlangsung di Hong Kong,” serta penerbitan surat perintah penangkapan dan imbalan bagi individu di luar perbatasan Hong Kong karena mengekspresikan pendapat.

Selain itu, penekanan terhadap jurnalis, pembela hak asasi, dan pengacara, baik di dalam maupun di luar Tiongkok, dinilai semakin menciptakan iklim ketakutan yang bertujuan membungkam kritik.
“Kami menyerukan Republik Rakyat Tiongkok untuk membebaskan semua yang ditahan secara tidak adil hanya karena menjalankan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental mereka, yang merupakan fondasi pemerintahan sah dan kredibilitas global, serta sepenuhnya mematuhi kewajibannya di bawah hukum internasional,” bunyi pernyataan itu.
Selain Amerika Serikat, negara-negara penandatangan lainnya adalah Albania, Australia, Ceko, Estonia, Israel, Jepang, Latvia, Lituania, Makedonia Utara, Palau, Paraguay, San Marino, Ukraina, dan Inggris. Mereka mendorong anggota PBB menekan PKT untuk mengatasi pelanggaran HAM dan “meningkatkan akuntabilitas yang nyata.”
Pernyataan ini muncul kurang dari seminggu setelah 18 pendeta dan pemimpin Gereja Zion, salah satu gereja Kristen bawah tanah terbesar di Tiongkok, ditangkap oleh aparat. Termasuk di antaranya Ezra Jin, pendiri gereja tersebut, yang ditahan awal Oktober dalam operasi penekanan yang melibatkan beberapa kota. Anak perempuannya yang tinggal di Amerika Serikat meminta pemerintah Trump untuk menekan Beijing agar melakukan pembebasan.
Di Tiongkok, hanya gereja terdaftar di bawah organisasi yang dikontrol negara yang diizinkan beroperasi. Pemimpin dan jemaat di luar organisasi resmi menghadapi pengawasan ketat, pelecehan, penahanan, dan sanksi lainnya. Berdasarkan laporan U.S. Commission on International Religious Freedom, pemerintah Tiongkok mewajibkan rohaniwan mengajarkan ideologi PKT, memerintahkan pencopotan salib, dan menyesuaikan ajaran agama agar sejalan dengan pandangan PKT.

Seruan 15 negara ini juga menyoroti kampanye nasional PKT terhadap Falun Gong, sebuah praktik spiritual berbasis prinsip Sejati-Baik-Sabar. Di Jinan, hampir 40 praktisi Falun Gong ditangkap pada akhir September, dan per 21 November, setidaknya 16 masih ditahan, menurut Minghui.org, situs yang mendokumentasikan penganiayaan terhadap Falun Gong.
PKT memulai penganiayaan brutal terhadap Falun Gong pada 1999, setelah praktik ini menyebar cepat sejak diperkenalkan pada publik Tiongkok pada 1992 dan diperkirakan memiliki 70–100 juta pengikut. Sejak itu, banyak yang mengalami penahanan, kerja paksa, penyiksaan, hingga kematian akibat pengambilan organ paksa karena menolak meninggalkan keyakinannya.
Di Hong Kong, Beijing terus membungkam kritik dan membatasi kebebasan dasar melalui undang-undang keamanan nasional yang diterapkan lima tahun lalu. Pada 3 November, Pengadilan Tinggi Hong Kong menolak permohonan seorang aktivis pro-demokrasi untuk membatalkan dakwaan terhadapnya. Chow Hang-tung, pendiri kelompok yang dulu mengorganisir peringatan tahunan korban tragedi Lapangan Tiananmen 1989, dituduh melakukan subversi di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing.

Undang-undang ini, yang dirancang dengan bahasa kabur, mengkriminalisasi percakapan atau tindakan yang dianggap separatis, subversif, teroris, atau bekerja sama dengan kekuatan asing melawan rezim komunis, dengan hukuman hingga penjara seumur hidup. Per Maret 2025, setidaknya 320 orang telah ditangkap atas dugaan pelanggaran undang-undang ini, menurut laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS tentang iklim investasi di kota tersebut. (***)


