Gedung Putih Sebut Masa Jabatan Kepala Negara Tiongkok Urusan Internal Beijing

ErabaruNews – Sidang Paripurna Ketiga Partai Komunis Tiongkok akan membahas soal penghapusan pembatasan masa jabatan kepala dan wakil kepala negara Tiongkok. Tersebarnya berita tersebut menimbulkan sensasi besar dari berbagai lapisan masyarakat dalam dan luar negeri.

Media saling berlomba untuk memperoleh berita terkini hingga Gedung Putih pun terpaksa bersikap. Pada Senin (26/2/2018) waktu setempat, juru bicara Gedung Putih, Sarah Elizabeth Huckabee Sanders dalam tanggapannya mengatakan bahwa masalah itu adalah urusan dalam negeri dari pihak berwenang Beijing.

Komite Sentral Partai Komunis Tiongkok pada 25 Februari 2018 mengumumkan rencana mengajukan usulan kepada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional untuk merevisi perundangan tentang batasan masa jabatan kepala dan wakil kepala negara Tiongkok.

Menurut usulan Sidang Peripurna Ketiga, Dalam Pasal 79 Ayat 3 Konstitusi Tiongkok disebutkan bahwa masa jabatan seorang Kepala Negara dan seorang Wakil Kepala Negara Republik Rakyat Tiongkok ditetapkan sama seperti periode satu kali Kongres Nasional PKT. Perpanjangan masa jabatan tidak melebihi satu kali Kongres Nasional.

Konstitusi untuk pasal tersebut diusulkan untuk direvisi sehingga selanjutnya berbunyi, “Masa jabatan seorang Kepala Negara dan seorang Wakil Kepala Negara Republik Rakyat Tiongkok ditetapkan sama seperti periode satu kali Kongres Nasional PKT.”

Bila sidang menyetujui usulan tersebut, maka masa jabatan kepala negara dan wakil kepala negara yang dibentuk di era Deng Xiaoping itu tidak diberlakukan lagi.

Segera setelah kabar tersebut beredar, media di dalam dan luar negeri berlomba untuk melaporkan dan meminta tanggapan Gedung Putih, memaksa Gedung Putih memberikan sikapnya.

“Saya pikir pemerintah Tiongkok akan mengambil keputusan mereka sendiri,” ujar Sarah Sanders, seperti dikutip dari AFP.

Sanders juga mengatakan, presiden telah berbicara banyak tentang persyaratan dan pembatasan jabatan dalam segala posisi. Dia mendukung pembatasan masa jabatan diberlakukan di Amerika Serikat.

Namun, untuk Tiongkok mereka sendirilah yang harus mengambil keputusan untuk keperluan mereka.

Tampaknya rancangan revisi untuk menghapus masa jabatan kepala negara tersebut tidak akan mengalami banyak hambatan dalam memperoleh persetujuan Kongres Nasional Rakyat yang akan diselenggarakan pada 3 Maret mendatang. Berarti Xi Jinping masih dapat terus menjabat sebagai kepala negara setelah tahun 2023.

Tetapi ada juga pandangan yang berbeda tentang tanpa batas masa jabatan kepala negara. Associated Press mengutip ucapan Hu Xingtou, seorang pengamat politik Beijing yang mengatakan bahwa meskipun Xi Jinping mungkin memerlukan satu atau dua periode tambahan untuk merealisasikan visinya, tidak mungkin Tiongkok akan kembali ke era kepala negara seumur hidup.

“‘Ketua Xi’ mungkin akan menjabat kepala negara untuk masa yang cukup panjang,” jelas Hu. “Ini memang lebih menguntungkan dalam mendorong kelancaran jalannya reformasi, anti korupsi. Tetapi Tiongkok tidak mungkin untuk kembali memberlakukan jabatan kepala negara yang tanpa batas waktu.”

“Kami telah memperoleh pelajaran pahit dari sistem penguasaan yang tidak dibatasi,” kata Hu Xingdou yang mengacu pada bencana nasional bagi Tiongkok tahun 1966 – 1976 yakni Revolusi Kebudayaan yang dikobarkan oleh ketua seumur hidup Mao Zedong. (Li Yun/NTDTV/Sinatra/waa)