Anggota Parlemen AS Perkenalkan RUU yang Menetapkan PKT Sebagai Kelompok Kejahatan Terorganisir Transnasional

Wang Kaidi dan Qiao An – NTDTV.com

Pada tanggal 1 Oktober 2020, Anggota Kongres AS Scott Perry memperkenalkan rancangan undang-undang – RUU- di Dewan Perwakilan Rakyat AS.  RUU itu jika disahkan akan menetapkan partai Komunis Tiongkok  sebagai “transnational criminal organization” atau kelompok kriminal terorganisir transnasional.

Anggota Kongres AS Scott Perry mengatakan : “Saya cukup beruntung untuk memperkenalkan RUU di Kongres AS pagi ini, untuk memberikan nama yang sangat tepat kepada Partai Komunis Tiongkok sebagai kelompok kejahatan terorganisir transnasional “karena mereka adalah organisasi kriminal.”

Perry berkata bahwa Komunis Tiongkok menahan secara paksa orang-orang yang tidak bersalah, tak lain sebagai upaya untuk mengubah budaya nasional, menghapus bahasa nasional, dan pengambilan paksa secara organ terhadap tahanan nurani. Alasan mengapa Komunis Tiongkok dapat melarikan diri dari kejahatan,dikarenakan Komunis Tiongkok dianggap sebagai penguasa yang sah di Tiongkok. Oleh karena itu, pertama-tama dia harus mengungkap kejahatannya. Kemudian, mengambil tindakan hukuman untuk menuntut partai Komunis Tiongkok dan para pengikutnya.

Scott Perry menegaskan,  Partai Komunis Tiongkok tidak dapat dimaafkan atau diampuni oleh undang-undang, hanya karena ia memerintah Tiongkok.  Partai Komunis Tiongkok mengklaim sebagai otoritas Tiongkok yang sah. 

Senator partai Republik AS itu menuturkan, bahwa mereka diizinkan lolos dari penindasan, kamp konsentrasi, semua jenis hal mengerikan yang sudah orang-orang ketahui, apakah itu Falun Gong, apakah itu teman-teman kita di Mongolia, apakah itu mengambil alih Tibet.  

Untuk diketahui, Scot dalam pernyataannya, mengacu pada Penganiayaan Komunis Tiongkok terhadap latihan kultivasi Falun Dafa, erosi budaya Mongolia, dan penindasan terhadap Buddha Tibet.

“Semua itu harus diakhiri, dan itu aktivitas kriminal yang harus diakui dan dilawan oleh seluruh komunitas dunia, dan Amerika Serikat harus memimpin,”ujarnya. 

RUU itu jika disahkan akan menunjuk PKT sebagai kelompok lintas-kriminal seperti kejahatan geng sesuai dengan “Undang-Undang Organisasi Anti Pemerasan dan Penyuapan.” Tak hanya itu, kemudian menghapus kekebalan kedaulatan Komunis Tiongkok, yang memungkinkan orang-orang dari pejabat partai Komunis Tiongkok di Tiongkok daratan atau di AS, dihukum atas kejahatan seperti pelanggaran HAM komunis Tiongkok. (hui/asr)

Keterangan Foto : Ketua Sub-komite Pengawasan dan Efisiensi Manajemen Komite Keamanan Dalam Negeri DPR AS Scott Perry (R-PA) mengadakan dengar pendapat tentang kemungkinan pemindahan tahanan Teluk Guantanamo keluar dari Kuba dan ke Amerika Serikat di Gedung Kantor Cannon House di Capitol Hill di Washington pada 28 April , 2016. (Chip Somodevilla / Getty Images)

https://www.youtube.com/watch?v=ljq–BUzrIg