Anggota DPR-AS Mengusung RUU : Wajib Bagi Pemohon Visa AS Ungkap Hubungannya dengan Partai Komunis Tiongkok

oleh Jeremy Ross, Liu Haiying dan Lin Yi 

Anggota DPR-AS Jim Banks (R-IN) mengusung ‘Communist Visa Transparency Act of 2022’ (RUU Transparansi Visa Komunis Tahun 2022) pada hari Kamis 12 Mei. RUU ini mewajibkan semua pemohon Visa AS mengungkapkan hubungan mereka dengan Partai Komunis Tiongkok.

‘Communist Visa Transparency Act of 2022’ mewajibkan semua pemohon visa ke Amerika Serikat untuk melaporkan apakah yang bersangkutan memeiliki hubungan apa pun dengan Partai Komunis Tiongkok, termasuk dengan militer Tiongkok, organisasi paramiliter, penegak hukum, keamanan publik, atau koneksi pasukan keamanan nasional komunis Tiongkok.

RUU menetapkan bahwa dalam waktu 180 hari sejak berlakunya Undang-undang ini, Sekretaris Negara harus mengubah Aplikasi Visa Non-imigran (DS-160) dan memasukkan pertanyaan-pertanyaan berikut di bagian yang berhubungan dengan keamanan dan latar belakang pemohon visa :

1. Apakah orang asing (pemohon visa) tersebut adalah anggota Partai Komunis atau partai politik totaliter lainnya.

2. Untuk orang asing yang menunjukkan negara asal mereka dalam aplikasi visa adalah Tiongkok, baik mereka adalah atau pernah menjadi anggota militer Tiongkok, paramiliter, penegak hukum, keselamatan publik, atau pasukan keamanan nasional, yang dipekerjakan atau didanai oleh agen-agen tersebut, atau Afiliasi dengan cara lain ?

Selain itu, Menteri Luar Negeri AS harus mengubah formulir aplikasi visa imigran (DS-260) dalam periode waktu yang sama untuk mencakup pertanyaan kedua pada formulir aplikasi visa.

Pernyataan yang dikeluarkan dari Kantor Rep. Jim Banks menunjukkan bahwa pada tahun 2020, pemerintahan Trump telah mengeluarkan perintah yang memberikan batasan visa perjalanan sekali masuk AS bagi para anggota Partai Komunis Tiongkok adalah satu bulan. RUU baru ini akan memperkuat penegakan perintah visa yang telah dikeluarkan oleh Presiden Trump. (sin)