Kasus menang banding perkara Falun Gong 2002 menjadi pembela garis pertahanan kebebasan di Hong Kong
Reporter Epoch Times Hong Kong, Lin Yi, melaporkan
Selama 20 tahun penyerahan kedaulatan Hong Kong ke PKT (Partai Komunis Tiongkok) ini, berkali-kali dikarenakan Beijing mendesak diberlakukannya Pasal 23 dan lain-lain peraturan hukum yang jahat, menyebabkan ratusan ribu warga turun ke jalan sebagai protes, masyarakat Hong Kong masih dapat menikmati hak untuk berekspresi damai, merupakan salah satu indikator dari “Yi Guo Liang Zhi (dua sistem dalam satu Negara)”.
Dalam “Regulasi Penuntutan” terbaru, Departemen Kehakiman telah mengacu pada tuduhan palsu “menyumbat jalanan” para praktisi Falun Gong, yang telah menang banding di Pengadilan Hong Kong Tingkat Kasasi pada tahun 2005 sebagai “Kasus Yang Meiyun”.
Banding ini dalam rangka untuk menekankan agar para jaksa penuntut mempertimbangkan “Hukum Dasar” dan “Undang-undang hak asasi manusia masyarakat Hongkong” yang melindungi kebebasan publik dalam berkumpul dan berdemonstrasi, dianggap sebagai pembela garis pertahanan penting semua lapisan masyarakat Hong Kong terhadap penuntutan yang tidak masuk akal.
Mulai dari tuduhan palsu pemerintah sampai dibebaskannya dari dakwaan, yang kemudian menjadi penjamin hak asasi manusia terkemuka untuk melindungi kebebasan masyarakat Hong Kong dalam berekspresi.
Perjalanan ini merupakan gambaran para praktisi Falun Gong Hong Kong yang dengan gigih mengklarifikasi fakta penganiayaan melalui tempaan selama 18 tahun dalam menghadapi penindasan PKT (Partai Komunis Tiongkok).
Baca : Serangkaian laporan “Tempaan 18 Tahun Pasca 20 Juli 1999” Menang Banding Perkara Falun Gong 2002 (1)
Ditangkap dengan tuduhan palsu
Pada waktu itu karena pihak kepolisian tidak berhasil mengusir para praktisi, sehingga para praktisi yang sedang duduk bermeditasi menjadi sasaran untuk ditekan keningnya, dijepit lehernya, ditekan dengan keras titik akupunktur di belakang telinga mereka, serta dipuntir lengannya dengan kuat dan sebagainya.
Hal mana menyebabkan setidaknya seorang praktisi Swiss dan delapan praktisi Hong Kong terluka, mereka merasa pusing, mual, nyeri sekujur tubuh dan sesak napas.
Zhou Sheng yang pada waktu merekam sebagian proses itu di tempat kejadian, juga merupakan salah satu praktisi Falun Gong yang ditangkap.
Dia melihat sendiri seorang praktisi wanita tua ditekan titik akupunktur di belakang telinganya sehingga pingsan, dan dinaikkan ke mobil polisi; seorang praktisi laki-laki juga ditekan titik akupunkturnya sehingga tidak mampu berdiri, dan dinaikkan ke mobil polisi. Dia sendiri diseret dengan paksa ke mobil oleh dua orang polisi.
Kemudian pihak kepolisian memberikan dakwaan fitnahan pada para praktisi sebagai penyumbat jalan, menghalangi pekerjaan petugas dan menyerang seorang petugas polisi.
Dalam awal pemeriksaan pengadilan, banyak polisi muncul di pengadilan dengan berbohong, membuat kesaksian palsu, membuatnya sangat tidak dapat mengerti.
“Jelas-jelas praktisi tidak menggigit polisi, mereka bersikeras mengatakan para praktisi menggigit, sekalipun pengadilan memutar video, di bawah sumpah mereka masih berani berbohong.”
Dia menggambarkan pada waktu itu tekanan internal dan eksternal sangatlah besar, selain khawatir kalah dalam peradilan, yang akan memengaruhi kegiatan pengajuan petisi dan aksi damai di masa depan, kemudian dalam pertukaran komunikasi para praktisi akhirnya dengan satu hati mereka dapat menyelesaikan kesulitan.
Di seluruh penjuru Hong Kong menceritakan fakta sebenarnya
Kasus menyumbat jalanan telah menimbulkan keprihatinan masyarakat internasional, pada 15 Agustus 2002, Pengadilan setempat di West Point memvonis bersalah terhadap 16 orang praktisi Falun Gong Swiss dan Hong Kong dalam kasus menyumbat jalanan, menyerang petugas polisi dan lain-lain tujuh dakwaan, serta dijatuhi hukuman denda mulai dari 1.300 Yuan sampai dengan 3.800 Yuan.
Ini adalah untuk kali pertama praktisi Falun Gong Hong Kong menerima hukuman tindak pidana yang membuat masyarakat Hong Kong dan internasional memrihatinkan kebebasan berbicara dan berkumpul di Hong Kong.
Zhou Sheng mengatakan bahwa ketika untuk kali pertama dalam pengadilan setempat divonis bersalah, kemudian diberitahu apakah mereka memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak, harus diambil sidik jarinya dan membayar denda.
Pada saat itu ada sekitar 8 atau 9 praktisi pergi ke Kantor Polisi Western Point mengungkapkan fakta kepada para polisi, menekankan bahwa para praktisi Falun Gong tidak melanggar hukum dalam kasus mengajukan petisi di depan Kantor Penghubung.
Mereka juga kala itu menjelaskan aksi Falun Gong merupakan tindakan yang memenuhi hukum, dan menceritakan pada mereka tentang hukum surgawi bahwa baik dan jahat akan ada balasannya. Selain itu mereka menolak memberikan sidik jari dan tidak membayar denda.
Setelah itu ada seorang polisi menyatakan akan meminta petunjuk pada pimpinan, dan setelah beberapa waktu, polisi itu mengatakan pimpinan mengijinkan praktisi pergi tanpa perlu meninggalkan sidik jari, juga mengatakan nanti akan dibicarakan lagi menunggu hasil dari banding.
“Pimpinan kami meminta saya untuk menyampaikan kepada kalian, agar kalian tidak menelepon lagi, telepon kami akan rusak berdering terus, e-mail juga meledak, dan faks juga meledak, kami sudah tidak tahan lagi!”
Ketika itu para praktisi Falun Gong di luar negeri ramai-ramai mengklarifikasi fakta kepada polisi Hong Kong, dan ke berbagai departemen pemerintahan.
Waktu itu setelah para praktisi yang diperkarakan bertukar pendapat, mereka memutuskan untuk mengklarifikasi fakta kebenaran kepada departemen pemerintah terkait, di antaranya termasuk konsulat berbagai negara di Hong Kong dan Departemen Kehakiman, pengadilan, legislator, Asosiasi Barrister dan kantor polisi, di samping secara pribadi datang untuk mengklarifikasi fakta, juga mengirimkan materi informasi fakta melalui pos. (PUR/whs/asr)
Sumber : Epochtimes.com