Mall Pelayanan Publik Pertama Indonesia Dibuka Di Surabaya

EpochTimesId – Indonesia akhirnya memiliki Mall Pelayanan Publik untuk pertamakalinya. Lokasi pengurusan segala perijinan dalam satu gedung yang pertama sudah mulai beroperasi senak Senin (9/10/2017) kemarin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur Mall Pelayanan Publik di SUrabaya ini adalah satu dari target empat mall yang akan dibangun pada 2017 ini. Tiga mall lain rencananya akan dibuka di Kota Batam, Jakarta, dan Denpasar.

“Kota Batam dan Jakarta sudah menyiapkan lebih dahulu. Tapi Kota Surabaya yang persiapannya agak belakangan, justru kita resmikan pertama kali. Hal ini sangat membanggakan kita semua,” ucap Menteri Asman Abnur, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2017).

Mal Pelayanan Publik memiliki sedikit konsep yang berbeda dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jika PTSP hanya melibatkan perijinan daerah, maka Mall Pelayanan Publik juga melibatkan pelayanan publik dari pusat, kabupaten dan kota, serta sekaligus pelayanan perijinan bisnis dalam satu tempat.

“Mall Pelayanan Publik merupakan suatu pembaharuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dahulu, banyak pelayanan yang dilakukan secara terpisah oleh masing-masing instansi. Pelayanan seperti ini kurang efektif dan efisien, dan berbiaya tinggi,” sambung Menpan.

Masih menurut Asman, masa berikutnya kemudian timbul gagasan pelayanan terpadu satu atap, seperti model pelayanan Satuan Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Barulah akhirnya lahir melakukan model pelayanan satu pintu, dimana untuk sejumlah pelayanan dapat diselesaikan pada satu kantor dan ditandatangani oleh pimpinan kantor yang bersangkutan. Penyelesaian itu dimungkinkan dengan memberikan pendelegasian kewenangan kepada pimpinan kantor yang bersangkutan sampai dengan pemberkasan dan penandatanganan produk pelayanan.

“Namun demikian, model pelayanan tersebut umumnya masih terbatas dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, sehingga memerlukan suatu platform yang baru, dimana kewenangan pelayanan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan di satu tempat yang dapat diperoleh dengan cepat, terjangkau, aman dan nyaman, yaitu dengan membuat model Mal Pelayanan Publik,” tutupnya.

Konsep Mal ditawarkan sebagai solusi dari pelayanan terpadu yang saat ini belum terintegrasi antara pelayanan pusat dan daerah sekaligus pelayanan bisnis dalam satu tempat. Sebagaimana konsep Mal dimana kita hanya datang ke satu tempat untuk memenuhi semua keperluan kita, maka konsep Mal Pelayanan Publik pada prinsipnya adalah mengintegrasikan semua pelayanan publik yang diperlukan di satu tempat. (waa)