Empat Pengelola Website Pornografi Anak Diseret ke Pengadilan

EpochTimesId – Jaksa di Jerman mengajukan tuntutan terhadap empat orang yang dituduh menjalankan situs pornografi anak ilegal, Selasa (15/5/2018) waktu setempat. Mereka menjalankan situs pornografi anak dari jaringan internet bawah tanah.

Situs web itu memiliki koneksi internasional. Mereka bahkan memiliki sekitar 111.000 anggota secara keseluruhan.

Platform, yang disebut ‘Elysium’ itu diciptakan menjelang akhir 2016. Website itu hanya dapat diakses melalui pasar gelap dunia cyber. Tempat di internet yang sering disebut sebagai ‘darknet’ atau ‘deepweb’.

Penangkapan keempat tersangka, bermula pada Juni 2017. Otoritas Jerman berhasil menangkap seorang pria yang dicurigai mengoperasikan situs web tersebut.

Tersangka lainnya, kemudian juga berhasil ditangkap. Mereka arat-rata berusia antara 40 dan 62 tahun. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara, jika mereka dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Investigasi terhadap anggota platform masih berlangsung.

“Situs web ini memiliki platform dengan judul ‘Bayi&Balita’ di mana anggota bertukar foto dan rekaman video pelecehan seksual terhadap anak-anak. Para korban itu rata-rata berusia empat tahun,” kata jaksa Frankfurt, dalam pernyataan yang didapat oleh Reuters.

Salah satu tersangka digambarkan sebagai pria berusia 62 tahun dari kota Landsberg amLech di Bavaria. Dia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak, berusia 4 dan 6 tahun. Video anak-anak itu diperoleh langsung dari ayah mereka, seorang warga Austria. Dia menghubungi tersangka pengelola website melalui jaringan internet.

Sang ayah juga dituntut dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak, dalam berkas gugatan yang terpisah.

Kasus di Jerman menyeruak menyusul sebuah studi baru oleh Internet Watch Foundation (IWF). Mereka mengungkapkan ‘statistik mengejutkan’ pada anak-anak yang ‘dipersiapkan, dipaksa dan diperas’ menjadi aktor live-streaming atau ‘video chat’ pelecehan seksual.

Penelitian 24-halaman tersebut dilakukan selama tiga bulan, dan menemukan 2.082 foto dan video pelecehan seksual terhadap anak-anak yang disiarkan secara langsung. IWF menemukan bahwa 98 persen dari fakta tersebut adalah anak-anak berusia 13 tahun ke bawah, yang merekam diri mereka melalui webcam, tablet, dan ponsel.

Dari anak-anak itu, 28 persen berusia 10 tahun atau lebih muda. Korban termuda berusia 3 tahun.

Statistik lain dari laporan tersebut mengungkapkan bahwa 18 persen dari pelecehan terdaftar sebagai Kategori A. IWF mengklasifikasikan Kategori A sebagai pemerkosaan dan penyiksaan seksual terhadap anak-anak.

Konten foto dan video tersebut telah didistribusikan kembali ke situs web pihak ketiga, di mana 73 persen konten muncul di forum pornografi khusus anak. Ini menunjukkan bahwa gambar dan video telah dibagikan dengan tujuan mengiklankan unduhan video berbayar.

Kasus ini muncul setelah agen penegak hukum AS menutup Backpage.com, sebuah situs iklan seks anak terbesar di Amerika, sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum oleh FBI pada bulan April 2018. Hampir tiga perempat dari kasus yang diajukan ke Pusat Nasional untuk Anak Hilang dan diieksploitasi, terkait dengan iklan yang diposting di Backpage.com.

Senator Heidi Heitkamp (DN.D.) membantu menyusun rancangan undang-undang yang disahkan oleh Senat pada 21 Maret 2018. RUU yang akan mempermudah jaksa dan pengacara negara serta korban perdagangan seks, untuk menuntut jaringan media sosial, pengiklan, dan pihak lainnya yang gagal menjaga materi eksploitatif platform mereka.

Presiden Donald Trump menandatangani RUU itu menjadi undang-undang pada 11 April 2018. Undang-undang itu, yang menonjol dalam film dokumenter Netflix populer ‘I am Jane Doe’, mengubah Undang-undang Kepatutan Komunikasi, yang telah melindungi operator situs web dari tuntutan pidana negara atau tanggung jawab perdata jika mereka memfasilitasi iklan seks atau prostitusi.

“Perdagangan manusia adalah bentuk modern dari eksploitasi jenis yang paling tua dan paling barbar. Tidak ada tempat (untuk mereka) di dunia kita,” kata Presiden AS, Donald Trump kala itu. (Bowen Xiao/The Epoch Times/waa)

Simak juga, Pengakuan Dokter yang Dipaksa Panen Organ Hidup :
https://youtu.be/0x2fRjqhmTA