Situasi Wabah Darurat, Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total Mulai 14 September

ETIndonesia- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menarik rem darurat penanganan corona di wilayah DKI Jakarta. Langkah yang dilakukan dengan menerapkan kembali PSBB total  mulai 14 September 2020 mendatang. Hal demikian berarti mencabut PSBB transisi dan menerapkan PSBB sama seperti di masa awal pandemi.

“Tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat segera mungkin, dalam rapat gugus tugas tim pengendalian COVID-19 di Jakarta tadi sore disimpulkan kita terpaksa Kembali menerapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu,” ujar Anies dalam konfrensi pers yang disiarkan di Channel Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (09/09/2020).

Anies berdalih penerapan kembali PSBB dengan ketat dikarenakan tiga data yang menjadi pertimbangan yakni  kasus angka kematian, tempat tidur isolasi dan keterpakaian ICU khusus COVID-19. Angka-angka tersebut, kata Anies, menunjukkan situasi wabah di DKI Jakarta berada dalam kondisi darurat.

Mantan Mendikbud itu menguraikan tentang lebih jauh tentang keterpakaian tempat tidur isolasi dan keterpakaian ICU di Jakarta. Keduanya disebutkan Anies sudah berada di ambang batas sudah hampir terlampaui dengan keterpakaian 77 persen.

Ketika melampaui ambang batas yang mencapai kapasitas maksimal, maka fasiltas Kesehatan DKI Jakarta tak mampu menanganinya. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan akan menyiapkan rumah sakit swasta untuk menaikkan kapasitas dengan seluruh pendukung dan tenaga Kesehatan.

BACA JUGA : Dokumen yang Bocor Mengungkapkan Lima Rahasia Pandemi oleh Komunis Tiongkok

Anies menerangkan bahwa selama enam bulan terakhir perkembangan kasus corona di Jakarta didominasi 50 persen kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) dan 35 persen adalah kasus gejala ringan-sedang.

Ia juga mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan tentang mendahulukan kesehatan daripada perekonomian. Anies juga menyampaikan tentang pernyataan Presiden Jokowi pada masa awal wabah yakni bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan Ibadah dari rumah.

“Jadi, prinsipnya mulai Senin 14 September 2020 kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan bekerja  dari rumah, bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diziinkan beroperasi,” imbuhnya.

BACA JUGA: Bocoran Dokumen : Semua Informasi Terkait Virus Komunis Tiongkok di Tiongkok Diklasifikasikan Sebagai Rahasia Negara

Sama seperti awal wabah, Anies menyampaikan hanya 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Adapun pengetatan yang dilakukan seperti perkantoran,   seluruh tempat hiburan akan ditutup termasuk kegiatan yang dikelola Pemprov DKI Jakarta seperti Monas, Ragunan dan Ancol.

Sedangkan tempat ibadah masih boleh digunakan asal menerapkan protokol yang ketat. Akan tetapi, dikecualikan terhadap rumah ibadah yang jamaahnya datang dari mana-mana. Artinya bukan jamaah  dari lokasi setempat. Termasuk, terhadap sejumlah wilayah atau kawasan yang memiliki kasus tinggi corona.

“Meski begitu, izinkan saya menganjurkan untuk semuanya dikerjakan di rumah, kemudian kegiatan publik yang bersifat pengumpulan massa tak boleh dilakukan, lalu transportasi umum akan Kembali dibatasi, ganjil genap untuk sementara ditiadakan, pesannya darurat lebih darurat dari awal wabah dahulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa,” tambahnya. (asr)

Video Rekomendasi :

https://www.youtube.com/watch?v=2RcWVTjfFF8