Hari HAM Sedunia 2023, Seruan Diakhirinya 24 Tahun Genosida PKT Terhadap Praktisi Falun Dafa

JAKARTA – Sejumlah praktisi Falun Dafa atau Falun Gong menyerukan diakhirinya genosida Partai Komunis Tiongkok (PKT) terhadap rekan-rekan mereka sesama praktisi Falun Dafa yang masih berlanjut hingga saat ini. Seruan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari HAM Sedunia ke 75 yang digelar di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya Monas, Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

Sejumlah spanduk dbentangkan oleh para praktisi Falun Dafa dalam rangka mengungkapkan fakta kebenaran atas kejahatan yang dilakukan oleh PKT. Spanduk tersebut bertuliskan “Stop Merampas Organ Praktisi Falun Dafa Hidup-hidup.”

Spanduk lainnya bertuliskan “Peringatan Hari HAM Internasional 10 Desember : Stop Genosida Terhadap Praktisi Falun Dafa.” Ada lagi spanduk yang bertuliskan “Hentikan Penindasan Terhadap Praktisi Falun Gong di China disertai dengan tulisan Bahasa Tionghoa. Tak hanya itu, terdapat spanduk dengan tulisan Bahasa Inggris yakni  Stop Persecution of Falun Gong in China.

Para pengguna jalan raya juga bisa melihat spanduk lainnya yang bertuliskan “Akhiri Kejahatan Partai Komunis Tiongkok, Selamatkan Indonesia & Dunia.” Bahkan, Spanduk bertuliskan “Falun Dafa Baik -Sejati-Baik-Sabar- id.Falundafa.org” juga bisa dilihat oleh para petugas kepolisian yang berjaga-jaga di tempat penyampaian pendapat di muka publik tersebut.

Ada lagi spanduk yang memberikan peringatan kepada publik yang berisikan peringatan ‘Hati-hati cangkok organ di China, Partai Komunis China membunuh praktisi Falun Gong dan menjual organnya. Stoporganharvesting.org.” Selain itu, ada lagi spanduk lainnya yang bertulskan,”Langit Memusnahkan Partai Komunis Tiongkok.”

Selain membentangkan sejumlah spanduk, para praktisi Falun Dafa juga membagikan brosur-brosur yang berisikan penjelasan tentang fakta kebenaran tentang apa itu Falun Dafa sebenarnya.  

Melalui siaran pers Himpunan Falun Dafa Indonesia (HFDI) yang dibacakan pada kesempatan tersebut, HFDI menyatakan untuk yang kesekian kalinya mengungkap sekali lagi ke seluruh masyarakat Indonesia (dan juga Internasional) untuk mengetahui fakta yang sebenarnya bahwa praktisi Falun Gong di Tiongkok saat ini masih mengalami penindasan “genosida” HAM keji oleh rejim Partai Komunis Tiongkok (PKT) – yang hingga kini masih terus berlanjut.

Untuk diketahui, Falun Gong (disebut juga sebagai Falun Dafa) adalah sebuah metode latihan kultivasi spiritual kuno Tiongkok yang berlandaskan pada prinsip “Sejati Baik Sabar” (https://falundafa.org/). Pada tahun 1992 Falun Dafa mulai diajarkan di masyarakat secara luas oleh Master Li Hongzhi, latihan kultivasi ini kemudian menjadi sangat populer di Tiongkok dengan jumlah praktisi mencapai 100 jutaan.

Akan tetapi, Jiang Zemin (mantan presiden) yang berkolusi dengan rejim PKT mulai melancarkan kampanye penindasan besar-besaran pada 20 Juli 1999, untuk melenyapkan Falun Dafa. Saat ini meskipun mantan ketua PKT Jiang Zemin – dalang penganiayaan terhadap Falun Dafa, telah meninggal dunia, di bawah selubung kerahasiaan, impunitas, dan keheningan dari komunitas internasional, rejim PKT masih terus menjalankan kebijakan Genosida Senyap nya, sehingga banyak praktisi yang dipenjara dan masih terus disiksa dengan berbagai metode yang keji dan banyak yang akhirnya meninggal dunia.

Disampaikan juga pada kesempatan tersebut, sebanyak jutaan praktisi saat ini masih terancam jiwanya mendekam di penjara. Mereka dipaksa agar melepas keyakinannya terhadap prinsip “Sejati Baik Sabar”, jika praktisi tidak mau menandatangi surat pernyataan maka disiksa secara brutal. Para praktisi diikat dan disiksa dengan tongkat setruman listrik. Beberapa orang mengalami kerusakan organ dalam dan urat-urat mereka.

Lebih parah lagi, beberapa orang praktisi telah kehilangan daya ingatan mereka, kelumpuhan, buta, tuli, depresi berat dan menderita gangguan mental. Sebagian praktisi dihukum dengan kerja paksa, bahkan beberapa praktisi wanita ditelanjangi dimasukkan kedalam sel narapidana untuk diperkosa beramai-ramai, dan penyiksaan secara keji lainnya. Banyak di antara mereka yang disuntik atau dipaksa menelan sejumlah obat-obatan yang dapat merusak sistem syaraf seseorang. Beberapa orang bahkan meninggal dunia tidak lama setelah obat-obatan disuntikkan ke tubuh mereka.

Adapun, puncak horor daripada penganiayaan yang paling mengerikan dan telah menjadi sorotan dunia internasional adalah perampasan organ tubuh secara hidup-hidup dari ratusan ribu praktisi Falun Dafa untuk kebutuhan industri transplantasi di Tiongkok, yang sampai dengan saat ini masih terus berlangsung (https://endtransplantabuse.org). 

“Hal ini adalah penindasan HAM “genosida” yang paling keji terhadap sekelompok spiritual yang ingin menjadi Sejati Baik Sabar, yang tidak tertarik dengan politik dan kekuasaan duniawi. “Sebuah kejahatan kemanusiaan yang belum pernah ada sebelumnya di planet ini,” demikian bunyi siaran pers HFDI.

Banyak bukti mengungkapkan kisah mengerikan tentang pembunuhan dan mutilasi ini. Laporan para saksi mata dan dokter-dokter Tiongkok menyatakan bahwa ribuan praktisi Falun Dafa telah diambil organ mereka secara hidup-hidup, yang kemudian dijual untuk kepentingan industri transplantasi dengan keuntungan sangat besar.

Pelakunya adalah para pejabat PKT yang bekerja sama dengan para ahli bedah, otoritas penjara dan pejabat militer. Korban ditahan di kamp-kamp konsentrasi sebelum organ mereka diambil, dan setelahnya tubuh mereka segera dikremasi untuk menghilangkan jejak.

Beberapa hari menjelang Peringatan Hari HAM Internasional tahun 2023 ini, praktisi Falun Dafa di 44 negara telah menyerahkan daftar nama para pejabat Partai Komunis Tiongkok (PKT) yang bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap praktisi Falun Dafa yang terjadi baru-baru ini ke departemen terkait pemerintah masing-masing – termasuk ke Pemerintah Republik Indonesia. Dalam daftar tersebut, HFDI telah merinci kejahatan genosida HAM yang telah mereka lakukan terhadap rekan-rekan praktisi kami di negara Tiongkok. Kejahatan mereka harus diekspos dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan tercela nya.

“Harapan kami agar pemerintah Indonesia memberikan sanksi dan mencekal para pelaku dan anggota keluarga mereka pada saat memasuki wilayah Indonesia, dengan pembatasan visa dan membekukan seluruh aset mereka yang ada di Indonesia, karena keterlibatan mereka dalam penganiayaan terhadap Falun Dafa di Tiongkok,” tegas siaran pers HFDI.

Untuk itu, atas nama Himpunam Falun Dafa Indonesia menyatakan sikap sebagai Berikut:

•         Mendesak rejim komunis Tiongkok untuk menghormati norma-norma internasional sesuai dengan deklarasi universal Hak Asasi Manusia, dan segera menghentikan penganiayaan terhadap Falun Dafa serta membebaskan tanpa syarat semua praktisi yang masih ditahan di kamp-kamp konsentrasi.

•         Menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk berani bersikap menghentikan berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tiongkok, yang sejalan dengan isi pembukaan Undang-undang Dasar 1945 “bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penindasan di atas bumi ini harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”

•         Meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk berani menolak segala bentuk tekanan yang dilakukan PKT melalui Kedutaan Besar Tiongkok dalam membatasi ruang gerak praktisi Falun Dafa di Tanah Air.

•         Mendorong pemerintah Indonesia untuk bersama-sama dengan Negara lain seperti Amerika Serikat dalam memperbaiki kondisi HAM di dunia, dan khususnya di Tiongkok.

•         Mengajak masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam gerakan menghentikan penganiayaan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Tiongkok dengan turut menandatangani petisi global.

(asr)