Home Blog Page 238

Penggunaan Tali Kekang untuk Anak? Pendapat Netizen Terbelah

EtIndonesia. Penggunaan tali kekang anjing untuk anak-anak masih kontroversial. Di satu sisi, hal ini memberikan ketenangan pikiran bagi orangtua saat bepergian dengan anak mereka, terutama di daerah asing. Di sisi lain, hal tersebut dapat memberikan kesan bahwa seorang anak diperlakukan seperti hewan peliharaan. Itu sebabnya kami menanyakan pendapat pengikut kami di halaman Facebook dan menerima reaksi berbeda.

Dalam hal ini, tidak ada jawaban konkrit benar atau salah. Pengguna tali kekang anjing pada anak-anak dapat menjadi solusi terbaik bagi orangtua yang memiliki anak aktif bila digunakan dengan benar. Apalagi jika Anda sedang berjalan-jalan bersama anak di area yang asing bagi Anda. Meski begitu, reaksinya sangat berbeda.

Lihatlah berikutnya.

Komentar lainnya berkisar dari “Omong kosong. Ajari anak Anda untuk tetap dekat dengan Anda, mereka bukan anjing,” hingga “Orang harus tutup mulut. Tali pengaman ini murni untuk keselamatan anak dan orang-orang memandang kami secara negatif saat kami pergi berlibur.”

Beberapa orangtua lebih memilih tali pengikat anjing agar anaknya bisa berlarian sambil tetap bisa minum kopi dengan tenang. Sementara yang lain mengatakan mereka hanya akan menggunakannya saat bermain ski.

Salah satu komentar penting adalah beberapa orangtua menyatakan bahwa tali pengaman membantu anak-anak mereka memahami batasan mereka dalam hal jarak dari orangtua dan membuat anak-anak mereka lebih aman.

Secara keseluruhan, eksplorasi ini mencerminkan keberagaman pendapat, sikap dan pengalaman. Hal ini dengan sempurna menggambarkan betapa uniknya setiap keluarga dan orangtua dalam hal pendekatan mereka terhadap keselamatan dan perilaku anak-anak mereka.

Dalam hal ini tidak ada aturan yang tegas, namun selalu menarik untuk melihat bagaimana orang lain berpendapat. (yn)

Sumber: stimmung

Mahasiswa AS Menggunakan AI untuk Memecahkan Kode Kata Pertama pada Gulungan Papirus Berusia 2.000 Tahun dan Memenangkan Lebih dari Rp 600 Juta

EtIndonesia. Kecerdasan Buatan (AI) telah menjadi kekuatan yang harus diperhitungkan. Hanya dalam waktu satu tahun, alat dan kemajuan AI baru telah mengubah cara manusia menggunakan teknologi. Dari menggunakan alat desain sederhana hingga menghidupkan kembali orang mati, AI kini dapat melakukan hal yang bahkan tidak terbayangkan.

Dengan menggunakan kecerdasan buatan, seorang mahasiswa di Universitas Nebraska, AS, telah mengukir namanya dalam buku sejarah dengan mengungkap bagian dari gulungan berusia 2.000 tahun. Luke Farritor menjadi pionir dalam menguraikan kata dari gulungan kuno selama Vesuvius Challenge.

Vesuvius Challenge mengajak peserta untuk menggunakan teknologi kontemporer untuk mengungkap isi misterius gulungan papirus kuno. Berasal dari perpustakaan kuno di kota Romawi Herculaneum, gulungan-gulungan ini diawetkan sebagai karbon akibat letusan Gunung Vesuvius pada tahun 79 M dan sangat halus.

Pada tanggal 12 Oktober 2023, Vesuvius Challenge mengungkapkan pada konferensi pers bahwa mahasiswa ilmu komputer berusia 21 tahun tersebut telah mendapatkan penghargaan “First Letters”, hadiah sebesar 40.000 dolar (sekitar RP 626 juta). Pencapaian ini diraih berkat keberhasilan decoding dan pemahaman lebih dari 10 karakter dalam gulungan berukuran empat sentimeter persegi.

Farritor merancang algoritma pembelajaran mesin yang memungkinkan dia mengidentifikasi beberapa huruf pada gulungan dari waktu ke waktu. Kata yang dia temukan adalah “Porphyras,” yang diterjemahkan menjadi “ungu” diungkapkan situs Vesuvius Challenge, menandai sebuah terobosan signifikan.

Farritor muncul sebagai peserta pertama yang memenuhi kriteria kompetisi mengirimkan sejumlah huruf yang jelas. (yn)

Sumber: indiatimes

Pentagon Menyeleksi 2.000 Orang Tentara yang Khusus Dipersiapkan untuk Mendukung Israel

0

oleh Zhang Ting

Pejabat Kementerian Pertahanan AS mengatakan bahwa pihaknya telah menyeleksi sekitar 2.000 orang tentara yang dapat sewaktu-waktu dikirim ke Timur Tengah guna mendukung Israel.

Media “Wall Street Journal” yang mengutip informasi dari pejabat Pentagon memberitakan, bahwa tugas dari pasukan yang dipilih adalah yang khusus memberikan konsultasi dan dukungan medis. Mereka berasal dari semua cabang militer AS dan tidak dimaksudkan untuk bertugas dalam peran tempur.

Para pejabat juga mengatakan bahwa tentara yang terpilih saat ini sudah berada di dalam dan di luar Timur Tengah, termasuk di Eropa. Tidak jelas dalam keadaan apa Amerika Serikat baru akan mengerahkan pasukan ini, atau ke mana mereka akan dikerahkan. Namun keputusan Pentagon menandakan bahwa Amerika Serikat siap mendukung pasukan Israel jika Israel melancarkan serangan darat ke Gaza.

Media “The Times of Israel” yang mengutip ucapan 2 orang pejabat AS melaporkan. bahwa Pentagon telah mengeluarkan perintah persiapan penempatan untuk menanggapi perang antara Israel dan Hamas kepada sekitar 2.000 orang tentara AS.

Salah seorang pejabat tersebut mengatakan bahwa pasukan tersebut akan melakukan berbagai misi dukungan, seperti dukungan medis tambahan atau dukungan penanganan limbah yang mengandung bahan peledak, serta memberikan keamanan tambahan di penyeberangan perbatasan.

Salah seorang pejabat mengatakan, mereka tidak akan dikirim ke Israel tetapi bisa dikirim ke negara-negara di kawasan sekitarnya.

Penasihat keamanan nasional Gedung Putih Jake Sullivan pada Minggu (15 Oktober) memperingatkan, bahwa ada risiko eskalasi dari konflik yang terjadi di Timur Tengah. Hizbullah mungkin akan membuka front kedua melawan Israel, dan Iran juga mungkin akan terlibat secara langsung dalam konflik tersebut.

Sullivan mengatakan bahwa Amerika Serikat terpaksa harus bersiap menghadapi semua kemungkinan itu. Dan Amerika Serikat sudah melakukan hal ini dengan memobilisasi aset militer yang bertujuan untuk mencegah dan menghindari resiko terjadinya eskalasi konflik.

Sejauh ini, Pentagon telah mengerahkan dua kapal induknya ke perairan dekat Israel, dan juga telah memobilisasi beberapa pesawat serang A-10 dan pesawat pembom tempur F-15E Strike Eagle ke Timur Tengah.

Pada 7 Oktober, Hamas melancarkan serangan tiba-tiba terhadap Israel. Menteri Pertahanan AS Austin kemudian mengeluarkan pernyataan. Selain mengumumkan bantuan militer AS kepada Israel, ia juga mengatakan bahwa pasukan AS di seluruh dunia sudah berada dalam keadaan siaga untuk mendukung pencegahan eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. (sin)

Ungkapan Pejabat PKT : Inisiatif OBOR Sudah Layu Sebelum Berkembang

0

NTD

Ketika Partai Komunis Tiongkok (PKT) mengadakan forum pertemuan puncak Inisiatif One Belt One Road (OBOR), seorang pejabat PKT secara tak disangka-sangka telah mengungkapkan bahwa OBOR sudah tinggal nama setelah menerima pukulan ganda berupa dampak ekonomi dunia akibat pandemi COVID-19, dan merosotnya pertumbuhan ekonomi Tiongkok. “OBOR sudah layu sebelum berkembang”.

Forum KTT Kerja Sama Internasional “One Belt One Road” kembali diadakan di Beijing pada 17 dan 18 Oktober 2023, setelah kedua forum sebelumnya yang diadakan pada tahun 2017 dan 2019. Xi Jinping akan hadir dan menyampaikan pidato utama.

Laporan Bloomberg menyebutkan bahwa pada saat forum tersebut berlangsung, proyek-proyek yang diprakarsai oleh Xi Jinping justru sedang menghadapi masa depan yang tidak pasti. Dan Center for Green Finance and Development (Pusat Pembiayaan dan Pembangunan Ramah Lingkungan), yang merupakan sebuah wadah pemikir, juga memperkirakan bahwa inisiatif gagasan Xi Jinping yang menyerap pendanaan Tiongkok sebesar USD. 1 triliun selama 1 dekade ini sudah mengalami pelambatan dalam beberapa tahun terakhir karena sejumlah faktor.

Seorang pejabat Partai Komunis Tiongkok yang meminta namanya tidak disebutkan karena sensitif informasinya mengatakan, bahwa karena dampak ganda dari epidemi COVID-19 dan masalah ekonomi Tiongkok, inisiatif OBOR sudah tinggal nama. Beijing berharap melalui KTT peringatan 10 tahun OBOR ini bisa menghidupkan lagi proyek tersebut sehingga pertumbuhan ekonomi terangkat.

Seorang pejabat senior AS yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Inisiatif OBOR sudah berada dalam kondisi sangat serius. Dana yang dimiliki Beijing untuk memberikan pinjaman kepada negara peserta proyek OBOR sudah jauh berkurang, sementara tekanan untuk menagih kembali pinjaman yang belum dibayar semakin meningkat.

Aktivitas Tiongkok secara keseluruhan di negara-negara peserta proyek OBOR telah menurun sekitar 40% dari puncaknya pada 2018. Menurut laporan tersebut, Beijing menghadapi tuduhan sebagai peminjam yang tidak bertanggung jawab karena meninggalkan negara-negara peserta dengan utang yang tidak dapat dibayar kembali.

Italia adalah satu-satunya negara G7 yang menandatangani Inisiatif OBOR, namun ia berencana mengakhiri keikutsertaannya pada akhir tahun ini.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Keuangan dan Pembangunan Ramah Lingkungan Universitas Fudan yang berbasis di Shanghai menunjukkan, bahwa ketika negara-negara seperti Ethiopia, Sri Lanka, dan Pakistan terjerumus ke dalam krisis utang setelah bergabung dengan OBOR, pendanaan tahunan Tiongkok untuk Inisiatif OBOR pada tahun pertama epidemi sudah turun menjadi USD. 63,7 miliar. Sedangkan jumlah rata-rata investasi dalam Inisiatif OBOR pada paruh pertama tahun ini kembali mengalami penurunan sebesar 48% dari puncaknya pada tahun 2018, menjadi hanya sekitar USD. 392 juta.

Sebuah laporan penelitian yang dirilis pada September 2021 oleh Aid Data Research Laboratory (AidData) dari College of William and Mary di Amerika Serikat menunjukkan bahwa Inisiatif OBOR telah membuat puluhan negara peserta berpendapatan rendah dan menengah terbeban oleh bantuan keuangan semu berjumlah total USD. 385 miliar. Selain itu, eksposur utang dari 40 lebih negara peserta ke Beijing telah mencapai lebih dari 10% PDB mereka.

Profesor Feng Chongyi dari Universitas Teknologi di Sydney, Australia mengatakan kepada The Epoch Times pada 16 Oktober, bahwa hanya Italia negara besar yang ikut bergabung dengan OBOR, tetapi ia sudah menarik diri. Ini berarti tidak ada lagi negara maju maupun negara demokratis yang mau berpartisipasi di OBOR. PKT awalnya ingin menjadikan OBOR sebagai proyek berskala dunia, tetapi sekarang proyek tersebut terpaksa diturunkan peringkatnya menjadi proyek yang mencakup negara-negara berkembang. Meskipun negara berkembang juga memiliki segudang masalah yang perlu dihadapi.

Feng Chongyi mengungkapkan bahwa Inisiatif OBOR adalah proyek penyelamatan muka Xi Jinping. Dia telah menghabiskan banyak dana dan pikiran untuk mengembangkannya, tetapi sekarang terbengkalai dan telah mendapat serangan bertubi-tubi. Oleh karena itu, dia bersikeras menyelenggarakan forum ke-3, dan mengundang sebanyak mungkin peserta untuk membuktikan baik kepada negara maupun dunia bahwa gagasannya ini bisa sukses. (sin)

Dinasti Qing di Tiongkok Runtuh Karena Alasan yang Terasa Akrab

EtIndonesia. Dinasti Qing di Tiongkok, meskipun memiliki kesuksesan sosio-politik yang luar biasa selama dua abad, telah runtuh pada tahun 1912. Alasan kemunduran sistem kekaisaran telah lama diperdebatkan, dan sebuah studi baru menyoroti tiga faktor penting yang berperan dalam hal ini – yang masing-masing sudah tidak asing lagi bagi kita saat ini.

Dipimpin oleh orang-orang Manchu, Qing Agung menguasai Beijing pada tahun 1644 dan mencapai wilayah terluasnya pada tahun 1760. Pada tahun 1820, dinasti kekaisaran telah menjadikan Tiongkok sebagai negara dengan perekonomian terbesar di dunia, namun masalah masih menghadang.

Di sini, para peneliti dari Osaka University di Jepang, Shanghai Normal University, Tiongkok, Evolution Institute and the University of Washington, AS, dan Complexity Science Hub Vienna di Austria, menggunakan teori struktural-demografis (SDT) untuk memetakan kejatuhan ekonomi Dinasti Qing.

Teori yang didasarkan pada model matematika ini membagi masyarakat menjadi empat bagian: negara, elit, populasi generasi, dan komponen tambahan yang mengukur ketidakstabilan politik. Setiap bagian mempengaruhi bagian lainnya secara dinamis.

“Kami berpendapat bahwa ledakan populasi sebanyak empat kali lipat yang mencapai puncaknya pada abad ke-19, meningkatnya persaingan untuk mendapatkan sejumlah posisi elit yang stagnan, dan meningkatnya tekanan fiskal negara, semuanya menghasilkan ketidakpuasan masyarakat dan elit, sehingga menyebabkan pemberontakan internal yang signifikan,” tulisnya para peneliti dalam makalah mereka yang diterbitkan.

Pertumbuhan populasi menyebabkan kepadatan penduduk, kemiskinan, dan melimpahnya birokrat berkualitas yang tidak mampu meningkatkan jabatannya, kata para peneliti. Biaya untuk menjaga ketertiban, menambah beban yang terkait dengan menipisnya cadangan perak dan impor opium, semakin memperburuk masalah ini.

Tampaknya para penguasa Qing sepenuhnya menyadari masalah ini – hanya saja mereka tidak bertindak cukup cerdas dan cepat. Kombinasi pemberontakan internal dan tantangan geopolitik eksternal pada akhirnya menentukan nasib dinasti tersebut.

“Hal ini jelas menunjukkan bahwa perekonomian mana pun harus waspada karena keadaan dapat berubah, dan terkadang dengan cepat,” kata Georg Orlandi, dari Osaka University.

Tim ini menarik persamaan antara kondisi jatuhnya Dinasti Qing dan beberapa permasalahan serta ketidakstabilan dalam masyarakat saat ini, termasuk meningkatnya kesenjangan dan berkurangnya peluang untuk maju – permasalahan yang sebaiknya ditangani oleh pemerintah.

Tapi itu lebih mudah diucapkan daripada dilakukan. Tekanan-tekanan ini seringkali muncul dalam jangka panjang, sedangkan pemerintahan pada umumnya berubah dan berkembang dalam jangka pendek, dan hal ini berarti nasib Dinasti Qing bisa saja terulang di tempat lain.

“Sangat penting untuk memahami asal mula ketidakstabilan tersebut,” kata Peter Turchin, dari Complexity Science Hub Vienna, Austria. “Menganggap itu adalah masa lalu dan tidak dapat terulang kembali adalah sebuah kesalahan.”

“Perubahan seperti itu memang bisa terjadi karena mekanisme yang mendasarinya memiliki kesamaan yang mengejutkan.”

Penelitian ini telah dipublikasikan di PLOS ONE. (yn)

Sumber: sciencealert

Bisakah Anda Melihat Anjing Kedua di Foto Viral Ini? 80% Orang Tidak Dapat Melihatnya!

EtIndonesia. Gambar seekor anjing menjadi viral setelah ada detail lucu yang membuat penonton histeris.

Foto itu dibagikan oleh Alyson Shorthouse dari Wolverhampton, Inggris, yang mengatakan dia bingung setelah melihat ‘anjing lain’ di foto Irish Wolfhound OD miliknya.

Pertanyaannya tetap – dapatkah Anda melihat anjing misterius di foto tersebut?

Kebetulan, kita berbicara tentang wajah anjing yang dibentuk oleh bulu ekor. Anjing itu benar-benar membawa potret dirinya di bagian belakang!

Gambar yang dibentuk oleh bulu OD berfungsi sebagai gambaran luar biasa dari anjing dengan wajah yang digariskan dengan cermat termasuk mata, moncong, dan telinga.

“Anjing ibuku bermuka dua,” canda Alyson sambil membagikan foto itu di internet.

Gambar lucu itu dengan cepat menjadi viral karena pemirsa membandingkan OD dengan Lord Voldemort di Harry Potter sambil bercanda tentang anjing yang membuat potret diri.

“Tidak tahu apakah dia datang atau pergi!” seseorang menulis.

“Saya harus mencarinya sebentar, tetapi begitu Anda melihatnya, Anda tidak dapat mengabaikannya,” aku yang lain.

Yang ketiga berkata: “Pada pandangan pertama, saya mengira ada dua anjing di foto!”

Anjing lain sebelumnya menjadi viral di media sosial berkat bekas cakar berukuran besar di sisi tubuhnya.

“Itu menggemaskan. Anda beruntung, anjing saya memiliki bintik-bintik yang terlihat seperti panata,” canda salah satu pengguna setelah fotonya menjadi viral.

“Anjing saya memiliki tanda hati di punggungnya. Lucu sekali,” yang lain berbagi.

Apa pendapat Anda tentang cerita ini? (yn)

Sumber: smalljoys

Kronologi Kereta Api Argo Semeru Anjlok Lalu Diserempet Kereta Api Argo Wilis di Kulon Progo

0

ETIndonesia –  KA Argo Semeru anjlok lalu ditabrak kereta Api Argo Wilis di Kulon Progo, Yogyakarta,  Selasa (17/10/2023). Hal demikian diungkap berdasarkan siaran pers PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Menurut perusahaan, KA dengan nomor registrasi KA 17 relasi Surabaya Gubeng – Gambir anjlok di petak lintas antara Stasiun Sentolo – Wates KM 520+4 pada Selasa (17/10) pukul 13:15 WIB. Selang beberapa waktu kemudian, pada pukul 13:25 WIB rangkaian KA 6 Argo Wilis relasi Bandung – Surabaya Gubeng datang dari arah barat dan menemper rangkaian KA Argo Semeru. Akibat hal tersebut, petak lintas tempat kejadian tidak dapat dilalui di kedua arah.

Pada kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Adapun korban luka ringan yang dialami penumpang KA berjumlah 4 orang, di mana 1 orang menjalani rawat inap sementara 3 orang melakukan rawat jalan.

KA Argo Semeru anjlok lalu ditabrak kereta Api Argo Wilis di Kulon Progo, Yogyakarta,  Selasa (17/10/2023) Foto : Dok BNPB

“KAI menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut. Kami dengan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya evakuasi dan normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar, ”kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan persnya. .  

Upaya selanjutnya dari KAI adalah melakukan upaya evakuasi 2 rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan. Bagi perjalanan KA – KA yang akan melintas di wilayah Wates – Sentolo, KAI akan melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan oper stapend.

KAI melakukan upaya evakuasi pada penumpang eks KA 17 Argo Semeru dengan mengalihkannya ke KA Sawunggalih menuju Stasiun Kroya atau Purwokerto, untuk selanjutnya melanjutkan dengan KA lain ke Jakarta. 

Adapun penumpang KA 6 Argo Wilis dievakuasi menggunakan KA Bandara YIA menuju Stasiun Yogyakarta untuk dialihkan ke KA lain menuju Surabaya. 

KA Argo Semeru anjlok lalu ditabrak kereta Api Argo Wilis di Kulon Progo, Yogyakarta,  Selasa (17/10/2023) Foto : Dok BNPB

“Untuk meminimalisasi dampak keterlambatan pada KA-KA lainnya, KAI melakukan rekayasa pola operasi dengan memutar KA-KA yang seharusnya melalui petak jalan Jogyakarta – Kutoarjo (jalur selatan), dialihkan dengan melalui petak jalan Tegal – Semarang (jalur Utara),” kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji.

KA-KA yang mengalami dampak kejadian tersebut dan dilakukan pola rekayasa operasi memutar di antaranya:

1. KA 115 (Ranggajati) dari Yogkakarta – Solo dengan KA 139KS2 Dari Solo – Cirebon dengan plb 115KS
2. KA 211 (Logawa) dari Solo – Tegal dengan Plb 211KS, dari Tegal – Purwokerto dengan Plb 211KS2
3. KA 105 (Gayabaru Malam selatan) dengan Plb 105KS (Solo – Cirebon Prujakan)
4. KA 122 (Jokotingkir) dengan Plb 222KS2 (Cirebon Prujakan/Solo), menjadi KA 222KS1 (Solo/Purwosari)
5. KA 124 (Bangunkarta) dengan plb 124KS (Cirebon/Solo)

“Saat ini tim evakuasi sudah berada di lapangan untuk mengevakuasi dan mengamankan penumpang. Tim evakuasi di lapangan juga sudah berkoordinasi untuk mendatangkan rangkaian alat berat dan lokomotif penolong untuk mengevakuasi sarana yang terdampak,” ujar Agus. (KAI/asr)

Bocah 11 Tahun Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Menyelamatkan 5 Nyawa dengan Organ Tubuhnya

EtIndonesia. Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun dari Hastings, Inggris, mengalami kecelakaan pada 15 Desember 2022, setelah kendaraannya bertabrakan dengan kendaraan lain di dekat Bexhill. Anak laki-laki itu, Harry Dennis, terluka parah dalam kecelakaan itu.

Petugas polisi dan petugas pertolongan pertama tiba di lokasi kecelakaan sekitar pukul 15:05, dan anak laki-laki tersebut segera diterbangkan ke Rumah Sakit King di London, di mana dia dirawat karena luka-lukanya.

Akibat dampak tabrakan yang sangat besar, paru-paru anak pra – remaja tersebut rusak, dan otaknya membengkak karena kekurangan oksigen. Para dokter tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan nyawa bocah itu karena lukanya tidak dapat disembuhkan.

Dennis disayangi oleh ibunya, Maria, dan ayahnya, Lee, selain banyak orang yang mengenalnya dan menyaksikan kebaikannya. Seluruh hidupnya ada di depannya, namun takdir tidak mengizinkannya pulih dari luka-lukanya.

Dennis menghembuskan napas terakhirnya setelah menghabiskan dua hari di rumah sakit. Dia meninggal pada tanggal 17 Desember, meninggalkan orangtua dan saudara perempuannya yang berduka, yang tidak pernah mengira mereka akan kehilangan dia secepat ini.

“Harry telah meninggalkan lubang besar. Tampaknya begitu sunyi dan kosong karena dia hilang, itulah yang sangat sulit,” kata Maria beberapa bulan setelah kematian putranya yang terlalu dini. “Dia memberikan pengaruh yang besar pada banyak orang.”

Dennis adalah seorang siswa sekolah menengah di The Hastings Academy dan dikenal di antara teman-temannya karena selera humornya. Seperti banyak anak laki-laki seusianya, Dennis menikmati bermain sepak bola. Dia adalah bagian dari Klub Sepak Bola Atletik Hastings.

Menurut ibunya, Dennis senang bersosialisasi, dan sepak bola membantunya bertemu orang baru dan berteman. Dia melihat orang-orang tersenyum ketika mereka berada di dekatnya dan percaya bahwa dia berhasil membuat orang lain tertawa.

Setelah mengetahui kematiannya, Klub Sepak Bola Atletik Hastings memposting penghormatan untuknya di halaman Facebook mereka. Mereka dengan sedih mengumumkan bahwa “pemain berbakat” mereka tidak ada lagi.

Mereka berkata: “Dia adalah pemuda yang baik hati, ceria, lucu yang dicintai semua orang, dengan tawa yang akan selalu ada di hati kami selamanya.”

Untuk menghormati remaja tersebut, manajemen klub sepak bola memutuskan untuk mempensiunkan “kaus no. 10” -nya. Mereka menambahkan bahwa mereka akan merindukan Dennis dan berterima kasih kepada semua orang atas doa baik mereka atas nama orangtua anak tersebut.

Sementara itu, sekolah anak laki-laki tersebut juga mengunggah di media sosial untuk mengumumkan kematiannya yang terlalu dini.

Mereka berkata: “Harry populer dan dicintai oleh semua teman, guru, dan staf pastoralnya. Dia akan sangat dirindukan oleh semua komunitas akademi kami.”

Manajemen sekolah memberikan dukungan kepada siswa dan anggota staf saat mereka berduka atas kematian anak tersebut.

Sementara keluarga anak laki-laki itu berduka atas kehilangan mereka, seorang teman dekat mengadakan penggalangan dana online untuk mengenangnya untuk mendukung Ambulans Udara yang memindahkan Dennis ke Rumah Sakit King tepat waktu dan Klub Sepak Bola Atletik Hastings.

Mereka ingin menggalang dana untuk Ambulans Udara karena memungkinkan dia berjuang untuk hidupnya setelah dipindahkan ke rumah sakit. Pihak keluarga memilih membantu klub sepak bola karena dekat di hati Dennis.

Deskripsi penggalangan dana berbunyi: “Mereka mengatakan bahwa hidup Harry adalah sepak bolanya, dan dia ingin tahu bahwa teman-temannya akan selalu bisa terus bermain.”

Dennis dimakamkan di halaman gereja St Laurence, Guestling, tempat ayahnya sering mengunjunginya. Saat menghabiskan waktu bersama putranya di kuburan, Lee memperhatikan beberapa kuburan militer dan memutuskan untuk memulihkannya. Dia berharap orang-orang akan mengingat putranya seperti dia mencoba mengingat mendiang tentara.

Dia berkata: “Perjalanan keluarga kami tanpa Harry baru saja dimulai. Jalan kami masih panjang untuk mencoba dan menerima kehilangan kami, begitu pula mereka yang kehilangan orang yang dicintai dalam konflik.”

Sementara orang-orang memberikan penghormatan kepada Dennis, polisi terus menyelidiki kecelakaan tersebut. Mereka menuduh pengemudi kendaraan lain, Russell Le Beau, menyebabkan kematian karena mengemudi berbahaya.

Menurut pihak berwenang, pria tersebut mengaku tidak bersalah dalam sidang pengadilan pada 3 Mei 2023.

“Tanggal persidangan telah ditetapkan pada 27 November,” kata seorang pejabat Kejaksaan Agung.

Meski kehilangan nyawanya dalam kejadian yang tidak terduga, bocah kecil itu tidak berhenti menciptakan perubahan positif di dunia ini.

Menurut Maria, dirinya sempat berbincang dengan putranya mengenai donasi organ sehingga membuatnya memutuskan untuk mendonorkan organ tubuh putranya.

Ia mengaku sulit mengambil keputusan tersebut, namun ia merasa bangga mengetahui putranya telah membantu lima orang. Ginjal, pankreas, dan hatinya disumbangkan kepada lima orang yang membutuhkan organ tersebut untuk hidup sehat.

Dennis menerima Penghargaan Order of St John untuk Donasi Organ minggu ini, membuat orangtuanya merasa bangga. Maria mengaku tidak merasa sedih saat upacara penghargaan tersebut. Sebaliknya, dia merasa senang mengetahui sebagian dari putranya tinggal di dalam lima orang yang menerima organnya. (yn)

Sumber: amomama

Hakim MK Bongkar Tiga Keganjilan Perkara Uji Materi Batas Usia Capres/Cawapres Hingga Berubah Saat Paman Gibran Ikut Rapat

0

ETIndonesia– Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arif Hidayat  membongkar tiga keganjilan dari lima perkara yang menguji aturan batas usia capres dan cawapres, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUUXXI/2023, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023. 

Ia juga mengungkapkan adanya perubahan setelah Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Anwar Usman ikut rapat. Ia diketahui adalah paman Gibran Rakabuming alias Walikota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo. 

Keputusan dikabulkan permohonan uji materi tentang usia capres/cawapres dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan tiga keganjilan tersebut, yakni penjadwalan sidang yang terkesan lama dan tertunda, pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), serta Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 ditarik tetapi tetap dilanjutkan. Proses persidangan Pasca Persidangan Perbaikan Permohonan menuju Pemeriksaan Persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden terkesan terlalu lama, bahkan memakan waktu hingga 2 bulan, yakni pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan 1 (satu) bulan pada Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. 

Ia juga mengatakan, meskipun hal ini tidak melanggar hukum acara baik yang diatur di dalam undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi. Namun penundaan perkara a quo berpotensi menunda keadilan dan pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri (justice delayed, justice denied).

Terkait RPH, Arief menyebut Ketua MK Anwar Usman tidak hadir dalam RPH untuk tiga perkara, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUUXXI/2023, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Alasan kala itu untuk menghindari konflik kepentingan karena kerabat Ketua MK berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo. 

Namun demikian, kata dia, pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan isu konstitusionalitas yang sama, Ketua malahan ikut membahas dan memutus kedua perkara a quo dan khusus untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus dengan amar “dikabulkan sebagian”.

“Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar. Tindakan Ketua ini kemudian saya pertanyakan dan persoalkan di dalam RPH. Setelah dilakukan konfirmasi pada sidang RPH hari Kamis, tanggal 21 September 2023, Ketua menyampaikan bahwa ketidakhadirannya pada pembahasan dan forum pengambilan keputusan pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 lebih dikarenakan alasan kesehatan dan bukan untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) sebagaimana disampaikan Wakil Ketua pada RPH terdahulu,” urai Arief.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menegaskan jika Mahkamah mengabulkan Permohonan ini, baik seluruhnya maupun sebagian, maka yang sejatinya terjadi adalah Mahkamah melakukan praktik yang lazim dikenal sebagai ”legislating or governing from the bench” tanpa didukung dengan alasan-alasan konstitusional yang cukup (sufficient reason) dalam batas penalaran yang wajar. 

Hal ini, kata dia, menjadikan Mahkamah masuk sangat jauh dan begitu dalam kepada salah satu dimensi dan area yang paling fundamental bagi terselenggaranya kekuasaan legislatif yang baik dan konstitusional, yakni fungsi representasi parlemen sebagai salah satu refleksi serta implementasi utama dari prinsip “kedaulatan rakyat” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena itu, jelas Wahiduddin, Mahkamah dalam rangka memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini seharusnya (sekali lagi) meyakinkan kepada publik dan khususnya Pemohon bahwa adakalanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman itu diselenggarakan dalam bentuk “kemerdekaan untuk tidak melakukan sesuatu” (The Dont’s; judicial restraint) yang secara manusiawi memang relatif lebih sulit untuk dilakukan, sebab manusia memang secara alamiah cenderung lebih tertarik untuk melakukan sesuatu ketimbang menahan diri untuk tidak melakukan sesuatu. “Menimbang bahwa berdasarkan beberapa uraian argumentasi tersebut di atas, saya berpendapat Mahkamah seharusnya menolak Permohonan Pemohon,” ujarnya.

Kemudian pendapat berbeda juga diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo yang berpendapat terhadap Pemohon yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu dimaknai sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya yang bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo. Sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbedanya dalam putusan permohonan a quo.

Dalam sidang yang sama, MK menolak tiga permohonan, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI dan empat Pemohon perseorangan; Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda; dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Erman Safar,dkk. Tak hanya itu, Mahkamah juga menyatakan dua perkara tidak dapat diterima, yakni Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A dan Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung serta satu permohonan ditarik kembali, yakni Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh  Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (MK/asr)

Hakim Saldi Isra Ungkapkan Peristiwa “Aneh” yang “Luar Biasa” dan Jauh dari Batas Penalaran Tentang Putusan  MK 

0

Khawatir MK menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik yang meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik

ETIndonesia – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan peristiwa “Aneh” yang “Luar biasa” dan jauh dari batas penalaran tentang putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabukan sebagian uji materi  Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang  usia capres-cawapres 40 tahun.  Uji materi ini  mengecualikan capres dan cawapres sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. 

“Padahal, sadar atau tidak, ketiga Putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan Putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat. Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo?” ungkapnya. 

Selanjutnya Saldi mengungkapkan, kronologis proses putusan serta komposisi hakim konstitusi dalam memutus perkara tersebut. Secara keseluruhan terdapat belasan permohonan untuk menguji batas minimal usia calon Presiden dan Wakil Presiden dalam norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang terbagi menjadi dua gelombang; tiga perkara di atas (Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023) adalah permohonan atau perkara gelombang pertama, sedangkan Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 termasuk perkara gelombang kedua. 

Ia juga mengatakan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 pada tanggal 19 September 2023, RPH dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi tanpa dihadiri Ketua MK Anwar Usman. Hasilnya, enam Hakim Konstitusi, sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, sepakat menolak permohonan dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang. Sementara itu, dua Hakim Konstitusi lainnya memilih sikap berbeda (dissenting opinion).

Pada RPH berikutnya, sebut Saldi, beberapa hakim konstitusi yang dalam Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah memosisikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (opened legal policy), tiba-tiba menunjukkan “ketertarikan” dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Padahal, kata dia, meski model alternatif yang dimohonkan oleh Pemohon dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara substansial telah dinyatakan sebagai kebijakan hukum terbuka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Belum lagi adanya fakta, para Pemohon Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 sempat menarik permohonannya dan kemudian sehari setelahnya membatalkan kembali penarikan tersebut. Dengan adanya kejadian tersebut, tidak ada pilihan selain Mahkamah harus mengagendakan sidang panel untuk mengonfirmasi surat penarikan dan surat pembatalan penarikan kepada para Pemohon. 

Saldi membeberkan misteri pembatalan penarikan tersebut yang hanya berselang satu hari, sebagian Hakim Konstitusi yang 97 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 berada pada posisi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, kemudian “pindah haluan” dan mengambil posisi akhir dengan “mengabulkan sebagian” Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Saldi juga menyoroti mengenai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia memaparkan bahwa lima Hakim Konstitusi yang berada dalam gerbong “mengabulkan sebagian” ternyata terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu tiga Hakim Konstitusi sepakat memadankan atau membuat alternatif usia 40 tahun dengan “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sementara itu, dua Hakim Konstitusi yang lain memaknai petitum Pemohon hanya sebatas “pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai gubernur”. Tidak berhenti sampai di situ, dua Hakim Konstitusi dimaksud masih tetap mempertahankan prinsip “opened legal policy” dalam menentukan kriteria jabatan gubernur yang dapat disepadankan atau dialternatifkan tersebut. 

Ia menyampaikan pilihan jabatan publik berupa elected official termasuk pemilihan kepala daerah, kelimanya berada pada titik singgung atau titik arsir jabatan gubernur. Oleh karena itu, seharusnya amar putusan lima Hakim Konstitusi yang berada dalam gerbong “mengabulkan sebagian” adalah jabatan gubernur. Dengan pilihan amar memaknai Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” seharusnya tertolak atau tidak terterima oleh makna “mengabulkan sebagian”.

Selain itu, Saldi menekankan pembentuk undang-undang secara eksplisit menyampaikan dan memiliki keinginan yang serupa dengan para Pemohon, sehingga perubahan ataupun penambahan terhadap persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden tersebut sudah selayaknya dilakukan melalui mekanisme legislative review dengan cara merevisi Undang-Undang yang dimohonkan oleh para Pemohon, bukan justru melempar “bola panas” ini kepada Mahkamah. Sayangnya, hal yang sederhana dan sudah terlihat dengan jelas sifat opened legal policy-nya ini, justru diambil alih dan dijadikan “beban politik” Mahkamah untuk memutusnya.

“Jika pendekatan dalam memutus perkara sejenis seperti ini terus dilakukan, saya sangat, sangat, sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah. Quo vadis Mahkamah Konstitusi?” tandasnya. (MK/asr)

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres yang Berpengelaman Sebagai Kepala Daerah

0

ETIndonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabukan sebagian uji materi  Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang  usia capres-cawapres 40 tahun.  Uji materi ini  diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengecualikan capres dan cawapres sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. 

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Anwar juga menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Dikutip dari pemberitaan resmi MK, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpendapat pengisian jabatan publik in casu Presiden dan Wakil Presiden perlu melibatkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan nasional, terdapat jabatan publik yang syarat usia pencalonannya 40 tahun (Presiden dan Wakil Presiden) dan di bawah 40 tahun yang sama-sama dipilih melalui pemilu seperti jabatan Gubernur (30 tahun), Bupati, dan Walikota (25 tahun), serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (21 tahun). Namun demikian, terkait dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden meskipun juga dipilih melalui pemilu, namun karena terkait usia calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari yang dimintakan pengujian konstitusionalitasnya, maka jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut batas penalaran yang wajar kurang relevan untuk disangkutpautkan dengan hanya syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

Guntur melanjutkan jabatan-jabatan tersebut merupakan jabatan publik dan terlebih lagi merupakan jabatan hasil pemilu yang tentu saja didasarkan pada kehendak rakyat (the will of the people) karena dipilih secara demokratis. Pembatasan usia minimal 40 tahun semata (an sich) tidak saja menghambat atau menghalang perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional, tapi juga berpotensi mendegradasi peluang tokoh figur generasi milenial yang menjadi dambaan generasi muda, semua anak bangsa yang seusia generasi milenial.

“Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon Presiden dan Wakil Presiden. Jabatan-jabatan dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials, sehingga dalam batas penalaran yang wajar pejabat yang menduduki atau pemah menduduki jabatan elected officials sesungguhnya telah teruji dan telah diakui serta terbukti pernah mendapatkan kepercayaan dan legitimasi rakyat, sehingga figur/orang tersebut diharapkan mampu menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik in casu presiden atau wakil presiden,” papar Guntur.

Guntur menyampaikan andaipun seseorang belum berusia 40 tahun namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubemur, Bupati, dan Walikota) tidak serta-merta seseorang tersebut menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sebab, masih terdapat dua syarat konstitusional yang harus dilalui yakni syarat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai dan syarat dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga, meskipun seseorang yang telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara, namun tidak diusung atau diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, maka sudah tentu tidak dapat menjadi calon Presiden dan iatau Wakil Presiden. Selanjutnya, seandainya seseorang diusung atau diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, maka mereka tentu harus melewati syarat konstitusional berikutnya, yaitu Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden yang berusia minimal 40 tahun tetap dapat diajukan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Sedangkan, bagi bakal calon yang berusia di bawah 40 tahun tetap dapat diajukan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang memiliki pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilu in casu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, atau Walikota, namun tidak termasuk pejabat yang ditunjuk (appointed officials), seperti penjabat atau pelaksana tugas dan sejenisnya. Bagi pejabat appointed officials semata, dapat diajukan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden melalui pintu masuk yaitu berusia 40 tahun,” ujar Guntur.

Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan di Sidang MK :

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’ Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” kata hakim MK. (asr)

Bahaya Mengerikan yang Tersembunyi Saat Memakan Bagian yang “Bersih” dari Roti yang Berjamur

EtIndonesia. Kita semua pada titik tertentu, membuka lemari es dan mengambil sepotong roti, dan di saat-saat kelaparan itu, kita tidak memperhatikan bahwa beberapa bagian makanan itu sudah mulai berjamur , hijau dan, dalam beberapa kasus, bahkan biru. Nah, ada sesuatu yang perlu diketahui dan tetap diingat: membuang bagian yang berjamur dan memakan bagian yang “bersih” roti bukanlah ide yang baik.

Ada yang percaya bahwa memotong bagian berjamur sudah cukup, karena jamur hanya terkandung di bagian itu. Kebenarannya adalah ini tidak benar.

Jamur terbentuk dari filamen dari beberapa spesies jamur, yang dalam kasus roti, biasanya “koloni” dengan cara yang homogen dan meskipun jamur tidak tumbuh di semua permuakan roti, ada kemungkinan bahwa mikroorganisme sudah tersebar luas di semua permukaannya.

Faktanya, karena spora berjalan di udara, jamur dapat menjelajah seluruh roti dalam waktu singkat, menginfeksi semua irisan dan bahkan makanan terdekat lainnya.

Konsekuensi memakan roti yang terkontaminasi bisa sangat serius dan dalam beberapa kasus bahkan fatal. Jika Anda memperhatikan bahwa roti telah terdapat warna yang tidak alami, yang harus Anda lakukan adalah membuangnya ke tempat sampah.

Saran yang baik untuk menjaga roti bebas jamur adalah membekukannya jika tidak akan dikonsumsi sesegera mungkin, untuk menghindari pemborosan makanan.

Jadi buang, sandwich Anda itu yang tidak layak!(yant)

Sumber: fabiosa.es

Pria Pura-pura Mendapat Serangan Jantung Agar Tak Membayar Tagihan, dan Itu Telah Terjadi di 20 Restoran

EtIndonesia. Seorang pria Lituania telah ditangkap di Spanyol setelah diduga berpura-pura melakukan serangan jantung di 20 restoran di seluruh negeri yang telah dia kunjungi untuk menghindari pembayaran tagihan.

Pria berusia 50 tahun yang tidak disebutkan namanya dilaporkan menipu setidaknya 20 restoran, sebagian besar di wilayah Costa Blanca Spanyol, dengan berpura-pura mengalami serangan jantung.

Setelah memesan makanan dan minuman, dia akan menampilkan pertunjukan teater yang mengesankan sambil memegangi dadanya dan berpura-pura pingsan di lantai.

Penipuan ini berhasil dengan sangat baik sampai salah satu pemilik restoran mengetahui tindakan pria tersebut dan mulai mengambil foto dari restoran lokal lainnya yang memperingatkan mereka agar tidak terjebak ke dalam rutinitas serangan jantungnya.

Bulan lalu, pria asal Lituania itu berada di El Buen Comer, sebuah restoran di Alicante, menikmati seafood paella dan beberapa gelas wiski ketika staf membawakannya tagihan sebesar 34,85 euro (sekitar Rp 577 ribu).

Ketika pelayan meninggalkan meja, dia baru saja bangun dan mencoba pergi, tetapi dia dihentikan dan diberitahu bahwa dia harus membayar tagihannya. Terlihat kesal, si penipu mengatakan dia akan mengambil uang dari kamar hotelnya, namun staf tidak membiarkannya pergi. Pada titik inilah dia mulai berpura-pura terkena serangan jantung.

“Itu sangat teatrikal, dia berpura-pura pingsan dan menjatuhkan diri ke lantai,” kata manajer El Buen Comer. “Kami telah mengirimkan fotonya ke semua restoran untuk mencoba menghentikannya agar tidak menipu lagi.”

Staf restoran tidak terpesona dengan pertunjukan teater tersebut, dan bukannya memanggil ambulans, mereka malah melapor ke polisi.

Ketika petugas tiba di lokasi kejadian, pria yang tampak sakit itu meminta bantuan medis, namun yang tidak dia sadari adalah polisi sudah mengenalinya dari pertemuan di restoran lain di Alicante.

Menurut media Spanyol, pria berusia 50 tahun itu sudah terkenal di kalangan pemilik restoran di Costa Blanca. Dia pertama kali terlihat di Alicante pada November 2022 dan sejak itu menjadi terkenal karena rutinitas serangan jantungnya.

Dia sering kali lolos dari tagihan, tetapi tampaknya hal itu tidak menjadi masalah baginya jika polisi ikut campur. Dia selalu tersenyum saat melihat mereka, mungkin karena dia tahu tidak banyak yang bisa mereka lakukan untuk menghentikannya, dan tidak keberatan menghabiskan satu atau dua malam di penjara sebelum melanjutkan rutinitas penipuannya.

Setelah menipu puluhan pemilik restoran dengan serangan jantung palsunya, penipu mungkin menghadapi tantangan terbesarnya. Karena tagihan yang biasanya dia lewati relatif kecil – hanya beberapa puluh euro – kejahatannya dianggap kecil, sehingga dampaknya mencerminkan hal tersebut. Seringkali, dia hanya menghabiskan malam di balik jeruji besi, dan dia tampaknya baik-baik saja. Namun, sejumlah pemilik restoran berencana untuk bekerja sama dan mengajukan pengaduan bersama yang dapat membuat pria tersebut dijatuhi hukuman dua tahun penjara. (yn)

Sumber: odditycentral