Serangkaian Laporan “Tempaan 18 Tahun Pasca 20 Juli 1999” Menang Banding Perkara Falun Gong 2002 (4)

Kasus menang banding perkara Falun Gong 2002 menjadi pembela garis pertahanan kebebasan di Hong Kong

Reporter Epoch Times Hong Kong, Lin Yi, melaporkan

Selama 20 tahun penyerahan kedaulatan Hong Kong ke PKT (Partai Komunis Tiongkok) ini, berkali-kali dikarenakan Beijing mendesak diberlakukannya Pasal 23 dan lain-lain peraturan hukum yang jahat, menyebabkan ratusan ribu warga turun ke jalan sebagai protes, masyarakat Hong Kong masih dapat menikmati hak untuk berekspresi damai, merupakan salah satu indikator dari “Yi Guo Liang Zhi (dua sistem dalam satu Negara)”.

Baca : Serangkaian laporan “Tempaan 18 Tahun Pasca 20 Juli 1999” Menang Banding Perkara Falun Gong 2002 (1)

Baca : Serangkaian laporan “Tempaan 18 Tahun Pasca 20 Juli 1999” Menang Banding Perkara Falun Gong 2002 (2)

Baca : Serangkaian laporan “Tempaan 18 Tahun Pasca 20 Juli 1999” Menang Banding Perkara Falun Gong 2002 (3)

Kasus menyumbat jalanan, juga dikenal sebagai “Kasus Yang Meiyun”

Dalam kalangan profesi hukum Hong Kong kasus Falun Gong “menyumbat jalanan” juga dikenal sebagai “Kasus Yang Meiyun”, Yang Meiyun yang bersosok kecil itu adalah praktisi Falun Gong yang pertama dimasukkan ke dalam mobil polisi.

Dia mengatakan bahwa pada tahun itu belasan praktisi saling berpegang tangan menolak untuk ditangkap, saat itu mungkin polisi berpikir bahwa dialah yang paling mungil maka memulai penanganan darinya.

Dia ingat pada waktu itu sedang ditahan di kantor polisi selama beberapa waktu, polisi mengatakan bila ada usulan dapat disampaikan kepada pihak berwenang, maka di kantor polisi dia menulis surat ke Chief Executive kala itu yakni: Tung Chee Hwa.

Dalam surat itu dia menunjukkan bahwa para praktisi Falun Gong mengajukan petisi damai, tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum, mengapa para praktisi Falun Gong ditangkap secara tidak masuk akal? Bahkan juga menekankan bahwa praktisi Falun Gong tidak bersalah.

Yang Meiyun adalah salah satu praktisi yang tiba paling awal di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tingkat Kasasi untuk mengklarifikasi fakta kebenaran tentang Falun Gong.

Praktisi Falun Gong Yang Meiyun adalah yang pada hari itu untuk kali pertama dinaikkan ke kendaraan polisi. Setelah kasus Falun Gong akhirnya menang dalam banding, dalam komunitas Hong Kong umumnya dikenal sebagai “kasus Yang Meiyun”. Kasus tersebut pada tahun 2013 oleh Departemen Kehakiman Pemerintah Hong Kong dirujuk dalam “Regulasi Penuntutan 2013”, dan menjadi dasar hukum bagi masyarakat Hong Kong untuk melindungi kebebasan berbicara, berekspresi, dan mengajukan petisi. (Data gambar The Epoch Times)

Dia mengatakan selama mengajukan banding ke Pengadilan Tingkat Kasasi, saat itu kebetulan The Epoch Times editorial “Sembilan Komentar Mengenai Partai Komunis” baru diterbitkan, setiap hari dia di waktu jam istirahat makan siang pergi di luar Pengadilan Kasasi, membagikan materi klarifikasi fakta kebenaran tentang Falun Gong kepada para pegawai pemerintah yang bekerja di pengadilan dan kantor pusat pemerintahan.

Pada suatu hari seorang yang bergengsi dalam profesi hukum menerima sendiri materi klarifikasi fakta, hal itu membuatnya sangat terkesan. Di dekat Admiralty dia pernah bertemu dengan perwakilan dari pengacara pemerintah yang dipekerjakan, dia juga menyodorkan materi klarifikasi fakta kepadanya.

Pada waktu itu selain pergi sendiri ke setiap kantor pengadilan untuk memperkenalkan Falun Gong, ia dan praktisi lain juga ke kantor polisi untuk mengklarifikasi fakta.

Baca : Jutaan Warga Dunia yang Peduli Menyerukan Segera Akhiri Pengambilan Organ di Tiongkok

Pernah suatu kali mereka pergi ke kantor polisi di pinggiran kota, karena sudah malam saat itu dalam perjalanan bersama praktisi lain mereka berpikir kepala polisi harus menunggu mereka untuk mendengarkan fakta sebenarnya, ternyata ketika tiba di tempat waktu itu sudah jam 6 lebih, polisi tersebut benar-benar belum pergi, ketika ia memasuki kantor polisi, “polisi berkata orang yang berintegritas telah datang! ”

Kasus menyumbat jalanan telah menang banding menjadi kasus penting di Hong Kong

Ibu Lu yang pernah kuliah di Amerika Serikat dan Perancis, adalah salah satu dari 12 praktisi Falun Gong Hong Kong yang terkena tuduhan palsu.

Dia menyatakan, kasus menyumbat jalanan akhirnya menang banding,telah menjadi kasus penting di Hong Kong, sehingga setelah ini semua kelompok dapat relatif bebas datang ke Kantor Penghubung untuk mengajukan petisi protes.

Dia juga menekankan bahwa praktisi Falun Gong selalu berpegang teguh pada semangat damai, rasional dan ketekunan mengklarifikasi fakta pada masyarakat atas penindasan yang dilakukan oleh PKT, sesungguhnya memang juga ikut dalam pemeliharaan Hong Kong dalam hal dua sistem dalam satu negara.

“Praktisi Falun Gong berharap bahwa Hong Kong mempertahankan lingkungan yang damai untuk berkultivasi, karena kita semua tahu metode pendekatan PKT yang jahat. Di dalam proses kasus ini kita melihat PKT memindahkan metode pendekatan ini ke Hong Kong.”

Setelah menang, dia mengatakan, kerugian pemerintah untuk mengkompensasi mereka adalah sekitar 2 juta dolar Hong Kong.

“Saya melihat Hong Kong adalah benar-benar merupakan sebuah masyarakat yang adil, juga sangat berterima kasih kepada para hakim Hong Kong yang memiliki rasa keadilan meski di bawah tekanan seperti ini, yang membawa rahmat bagi Hong Kong.”

Kasus penyumbat jalanan ini menjadi contoh kasus penting di masa depan.

Tahun 2013 Departemen Kehakiman menerbitkan “Regulasi Penuntutan 2013 ” yang baru direvisi, terutama pedoman penuntutan yang baru ditambahkan ditujukan pada “kegiatan ketertiban umum.”

Autran ini menekankan para jaksa penuntut untuk mempertimbangkan “Hukum Dasar” dan “Berkas Hak Asasi Masyarakat Hong Kong” untuk melindungi kebebasan pertemuan publik dan demonstrasi, dengan mengacu praktisi Falun Gong pada tahun 2005 dalam kasus dugaan menyumbat jalanan di luar Kantor Penghubung, menekankan bahwa hanya dalam tindakan “di luar lingkup batas-batas rasional atau wajar”, pihak berwenang seharusnya baru mengajukan tuntutan pidana.(PUR/WHS/asr)

Tamat

Sumber : Epochtimes.com