33 Negara Bagian AS Gugat Meta, Facebook dan IG Dituduh Sengaja Membuat Anak-anak Kecanduan

Li Yang

Lebih dari 30 negara bagian di Amerika Serikat  mengajukan tuntutan hukum federal terhadap Meta, menuduh dua platformnya yaitu Facebook dan Instagram bersifat “adiktif” dan merugikan generasi muda berkaitan dengan kesehatan fisik dan mental pengguna.

Gugatan tersebut ditandatangani oleh 33 jaksa agung negara bagian, diajukan ke pengadilan federal di San Francisco pada  Selasa 24 Oktober. Gugatan tersebut menuduh Meta melanggar Undang-Undang Privasi Daring Anak federal dan undang-undang perlindungan konsumen negara bagian dengan menargetkan anak-anak dan remaja dengan sengaja memperkenalkan fitur adiktif dalam produknya yang membahayakan kesehatan fisik dan mental para pengguna muda tersebut.

Jaksa Agung juga menuduh Meta berbohong kepada publik (dengan memastikan produknya aman dan cocok untuk remaja) dan “menerbitkan laporan yang menyesatkan”.

ā€œPilihan desain dan kekuatan algoritmik Meta berkontribusi terhadap kecenderungan kecanduan di kalangan pengguna muda. Mereka mengeksploitasi kerentanan psikologis pengguna muda dengan memberikan janji palsu bahwa hubungan sosial yang bermakna akan segera hadir dalam cerita, gambar, atau video berikutnya. Mengabaikan pesan-pesan sosial ini dapat menyebabkan isolasi sosial.”

ā€œMeta menggunakan teknologi yang kuat dan belum pernah terjadi sebelumnya untuk menarik, memobilisasi, dan pada akhirnya menjebak anak-anak dan remaja dengan motif keuntungan,ā€ demikian isi tuntutan tersebut.

Gugatan tersebut menunjukkan bahwa penelitian yang relevan telah menunjukkan bahwa penggunaan media sosial platform Meta oleh anak-anak secara signifikan dikaitkan dengan “depresi, kecemasan, insomnia, gangguan terhadap pendidikan dan kehidupan sehari-hari, dan banyak dampak negatif lainnya.”

Gugatan tersebut juga menuduh Meta melanggar beberapa undang-undang perlindungan konsumen negara bagian, serta Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak (COPPA) federal, yang melarang perusahaan mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua.

Selain itu, delapan jaksa agung negara bagian dan District of Columbia telah mengajukan tuntutan hukum di pengadilan negara bagian masing-masing dengan tuduhan bahwa praktik Meta melanggar undang-undang perlindungan konsumen negara bagian. Sebanyak 42 negara bagian, termasuk District of Columbia, mengajukan tuntutan hukum di pengadilan federal dan negara bagian pada hari Selasa.

Pada konferensi pers virtual dengan negara bagian lain, Jaksa Agung California Rob Bonta, yang memimpin gugatan federal, mengatakan: “Kami tidak akan membiarkan Meta membahayakan kesehatan fisik dan mental anak-anak kami. Yang dilakukannya hanyalah mempromosikan produk Meta dan meningkatkan keuntungan. Kami tidak akan membiarkan perusahaan mengabaikan kerugian yang ditimbulkannya, atau membiarkannya melanjutkan bisnis seperti biasa.”

Meta mengatakan pihaknya ā€œkecewaā€ dengan tuntutan hukum tersebut dan mengatakan negara-negara bagian harus bekerja sama dengan mereka ā€œsecara produktifā€ untuk melindungi generasi muda.

ā€œKami memiliki komitmen yang sama dengan Jaksa Agung untuk memberikan pengalaman online yang aman dan positif kepada remaja dan telah meluncurkan lebih dari 30 alat untuk mendukung remaja dan keluarga mereka,ā€ kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan. Perusahaan di industri ini mengklaim telah mengembangkan standar yang jelas dan sesuai usia untuk berbagai aplikasi yang cocok untuk remaja.”

Jika tuntutan hukum ini berhasil, Meta dapat dikenakan hukuman perdata denda mulai dari US$1.000 hingga US$50.000 untuk setiap pelanggaran terhadap beberapa peraturan negara bagian. (Hui)